BK DPR Jelaskan Proses Penyusunan UU Kepada Mahasiswa Australia

13-02-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menerima tiga orang mahasiswa asal Australia Foto : Arief/mr

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menerima tiga orang mahasiswa asal Australia, yakni dari Mcquaren University, Monash University, dan Australian National University yang tengah menjalani magang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dalam kesempatan itu, Sensi, sapaan akrabnya menjelaskan proses penyusunan Undang-Undang (UU) di Indonesia.

 

Sensi mengatakan penyusunan UU diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari lima tahap. Pertama, perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang  merupakan skala prioritas program pembentukan UU. Kedua, Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

 

“Kalau ada usul inisiatif dari DPR, Badan Keahlian bertugas untuk menyiapkan naskah akademik yang melibatkan komisi ataupun Badan Legislasi,” jelas Sensi kepada tiga mahasiswa Australia itu di ruang rapat BK DPR RI, Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

 

Ketiga, pembahasan dan pengesahan RUU terdiri dari dua tingkat pembahasan. Pembahasan tingkat I dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Kemudian pada tingkat II, RUU yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Keempat, masih kata Sensi, setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan belum ditandatani RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU. 

 

Terakhir penyebarluasan proses penyusunan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan  Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang. “Menteri Hukum dan HAM akan memuatnya dalam lembaran negara,” imbuh Sensi. 

 

Dalam kesempatan yang sama Sensi dimintai penjelasan secara umum terkait tiga lembaga legislative yang ada di Kompleks Parlemen. Sensi mengatakan Anggota DPR RI berasal dari partai politik, sementara Anggota DPD RI adalah perwakilan provinsi, dan Anggota MPR RI berasal dari Anggota DPR dan DPD. Ketiganya memiliki fungsi yang sama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, namun tetap dibatasi oleh konstitusi, tidak seperti DPR RI yang memiliki kewenangan penuh atas itu. 

 

Mendapat penjelasan itu, Molly dan Salonika, mahasiswa Australia yang sedang magang di MK itu menilai proses pembentukan konstitusi di Indonesia membutuhkan waktu yang panjang dan rinci, berbeda dengan Australia. Atas perbedaan ini, Salonika mengaku tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang sistem pemerintahan di Indonesia. “Tidak hanya menarik, tapi informasi ini penting untuk diketahui,” pungkas Salonika. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...